" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > prosentase biaya titip barang yang gadai dan waktu gadai < / h3 > " , " isi " :[ " sholawat dan salam kepada rasulullah dan ikut moga senantiasa curah sampai akhir zaman . " , " ustadz , saya ingin tanya . seperti yang saya paham , bahwa hukum gadai dalam islam adalah boleh lama penuh syarat dan tentu yang telah tetap dalam hukum islam . " , " saat ini , saya milik usaha kecil upa kios pulsa dan handphone . belakang saya hadap banyak mahasiswa rantau ( betul kios saya dekat dengan kampus dan kost - an mahasiswa ) dan warga sekitar yang ingin gadai handphone dar untuk penuh butuh uang mereka . " , " namun , saya masih belum berani untuk beri pinjam kecuali untuk hal yang saya anggap sangat desak dan itu dengan niat dar bantu dan tidak harap ada untung sama sekali . karena saya kuatir kena riba . " , " dari banyak minta untuk gadai ini , saya lihat ada peluang usaha dengan beri pinjam dengan handphone bagai jamin . " , " r nyang ingin saya tanya , " , " di mana prosentase dari biaya titip atas barang yang gadai sebut tidak masuk riba . " , " juga , " , " masuk " , " demikian tanya saya , " , " mohon maaf dengan banyak jelas dari tanya saya , dan terima kasih atas jawab kelak . " , " dan moga allah ta ' ala senantiasa jaga suci usaha kita seperti niat baik kita untuk usaha karena - nya . dan seperti rasulullah yang daripada allah ta ' ala jaga dari buat salah . " , " amiiiin . insya allah . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 18 january 2008 06 :38  " , "  6 . 274 views  n " , " n " , " n " , " sholawat dan salam kepada rasulullah dan ikut moga senantiasa curah sampai akhir zaman . " , " ustadz , saya ingin tanya . seperti yang saya paham , bahwa hukum gadai dalam islam adalah boleh lama penuh syarat dan tentu yang telah tetap dalam hukum islam . " , " saat ini , saya milik usaha kecil upa kios pulsa dan handphone . belakang saya hadap banyak mahasiswa rantau ( betul kios saya dekat dengan kampus dan kost - an mahasiswa ) dan warga sekitar yang ingin gadai handphone dar untuk penuh butuh uang mereka . " , " namun , saya masih belum berani untuk beri pinjam kecuali untuk hal yang saya anggap sangat desak dan itu dengan niat dar bantu dan tidak harap ada untung sama sekali . karena saya kuatir kena riba . " , " dari banyak minta untuk gadai ini , saya lihat ada peluang usaha dengan beri pinjam dengan handphone bagai jamin . " , " r nyang ingin saya tanya , " , " di mana prosentase dari biaya titip atas barang yang gadai sebut tidak masuk riba . " , " juga , " , " masuk " , " demikian tanya saya , " , " mohon maaf dengan banyak jelas dari tanya saya , dan terima kasih atas jawab kelak . " , " dan moga allah ta ' ala senantiasa jaga suci usaha kita seperti niat baik kita untuk usaha karena - nya . dan seperti rasulullah yang daripada allah ta ' ala jaga dari buat salah . " , " amiiiin . insya allah . " , " n " , " r nbenar bahwa transaksi gadai bisa jadi salah satu solusi dalam masalah uang . dan di dalam hukum islam , asal syarat dan tentu penuh , cara umum hukum gadai memang benar . " , " yang harus anda perhati adalah bahwa anda tetap haram pinjam uang dengan ambil bunga , walau pun sudah ada jamin upa hp . bunga adalah bunga dan hukum haram . " , " yang boleh anda laku adalah anda pinjam uang tanpa rupiah pun ambil bunga atau apa pun kamuflase istilah . misal anda pinjam uang besar juta rupiah , maka saat kembali hak anda hanya juta rupiah juga . tidak ada hak apa pun di luar itu . " , " maka tidak ada istilah prosentase dan lama masa pinjam . bahkan kalau pun uang yang anda pinjam itu baru kembali 100 tahun lagi , tetap saja anda haram ambil lebih . " , " sebab lebih kembali uang pinjam telah pakat bagai riba yang haram dalam syariah . dan sekali haram , akan lama tetap haram . " , " pasu dalam masalah gadai di dapat dari biaya sewa tempat barang jamin . persis dengan tempat sewa lahan parkir , di mana orang yang punya kendara harus bayar ongkos sewa parkir . " , " biasa tarif memang gantung lama waktu parkir dan juga jenis kendara . sewa parkir mobil biasa lebih mahal dari sepeda motor . demikian juga makin lama parkir maka harga makin mahal . " , " tetapi tentu itu tidak selalu seragam . sebab ada juga parkir yang tidak terap bijak harga dasar lama waktu . jadi mau parkir dari pagi sampai sore tetap saja tarif sama . " , " untuk gadai handphone , anda bisa buat tarif dengan hitung harga dan lama waktu titip . misal , untuk yang harga sekitar 1 juta , harga titip rp 1 . 000 per hari . maka dalam bulan akan jadi rp 30 . 000 , - . " , " tetapi ini hanya dar umpama saja , tetap saa tarif itu harus pakat oleh dua belah pihak bagaimana umum tawar tawar dalam jual beli . " , " tetapi inti dalam hukum gadai , pasu dapat dari sewa titip barang sesuai dengan sepakat dua belah pihak , bukan dari sewa uang hutang . sedang uruan tarif dan tentu , paa dasar tidak ada yang baku , semua kembali kepada sepakat dua belah pihak , bagaimana umum yang laku dalam perkara jual beli . "
